PEMALANG, iNews.id – Seorang wanita berinisial NA di Jambi menjadi korban pernikahan sejenis. Ia baru menyadari suami yang dinikahinya adalah seorang perempuan setelah 10 bulan menikah.
Merasa ditipu, pihak wanita atau korban akhirnya melaporkan suaminya atau pelaku ke pihak berwajib dan sudah menjalani persidangan. Si pelaku diketahui juga membawa kabur uang milik orang tua korban sebesar Rp 67 Juta.
Awalnya, korban yang berusia 22 tahun itu berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi jodoh. Sang Suami yang bernama Ahnan Arrafif mengaku sebagai doker bedah syaraf lulusan luar negeri dan sebagai pengusaha batu bara.
Dari perkenalan itu, keduanya memutuskan untuk menikah siri. Korban mengaku tidak pernah curiga kepada suaminya meski ia meyampaikan bahwa belum pernah melihat alat kelamin suaminya. Korban juga percaya bahwa benjolan pada dada suaminya adalah sebuah kelainan hormon.
Kecurigaan justru datang dari ibu korban setelah 5 bulan menikah. Saat itu, orang tua korban menuntut untuk dilakukan pernikahan resmi, namun pelaku malah membawa kabur korban dengan membawa sejumlah uang.
RT setempat juga mengaku tidak menaruh curiga sedikitpun karena perawakannya memang menyerupai laki – laki. Ibu korban bersaksi bahwa pelaku sering melaksanakan shalat Jum’at bahkan sempat menjadi imam shalat jamaah di masjid setempat.
Kasus tersebut saat ini sudah menjalani persidangan di pengadilan negeri Jambi. Di pengadilan, terkuak nama asli suaminya adalah Erayani, seorang perempuan asal Lahat, Sumatra Selatan.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait