PEMALANG, iNews.id – Guna menekan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang sedang meningkat, pemerintah gencar melakukan pengadaan dan distribusi vaksin PMK. Hal ini disampaikan melalui rilis yang diunggah oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Senin (20/6/2022).
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin PMK dalam jumlah besar untuk vaksinasi hewan ternak,” tulis pernyataan dalam rilis yang diunggah oleh alam resmi setkab.go.id.
Pengadaan dan disrtibusi vaksin PMK secara besar-besaran guna menciptakan herd immunity. Sehingga, PMK tidak terlalu menyebar secara luas. Dalam upaya tersebut, pemerintah sudah melaksanakan vaksin PMK pertama pada 14 Juni lalu di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam Rapat Koordinassi Terbatas (Rakortas) mengenai Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang dilaksanakan pada Minggu (19/6/2022) kemarin. Disampaikan, vaksinasi dasar akan dilaksanakan dua kali. Dengan interval satu bulan dan vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan.
Nantinya, pelaksanaan program vaksinasi akan dilakukan oleh 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis. Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartato menyampaikan bahwa, pemerintah sedang menyelesaikan pembelian tiga juta dosis vaksin.
“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin tiga juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas,” kata Airlangga Hartato seperti yang tertulis dalam rilis setkab.go.id.
Adapun untuk prioritas vaksinasi, dibutuhkan sebanyak 28 juta dosis vaksin. Kemudian, lanjut Airlangga, guna memenuhi kebutuhan dosis vaksin tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dan dalam negeri seperti Pusat Veteriner Farma (Pusvetma).
Melihat jumlah vaksinasi PMK yang masih rendah, Airlangga juga menekankan adanya pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak. Baik dalam kecamatan dan desa. Hal ini dilihat dari zonasi yakni zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga) dan zona hijau (daerah bebas).
“Lalu lintas hewan ternak antarzona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/Polri,” pungkas rilis tersebut.
Editor : Abdul
Artikel Terkait