PEMALANG, iNews.id - Sebagaimana telah diketahui, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pemalang secara bertahap telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2022 untuk Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Pemalang.
Distribusi SPPT dan DHKP PBB-P2 secara berjenjang disampaikan kepada Camat. Selanjutnya Camat menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah.
Kepala Desa/Lurah diharapkan agar dalam kesempatan pertama menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sekaligus menginformasikan, bahwa PBB-P2 dapat dibayarkan melalui PT. Bank Jateng dan channel-channel pembayaran yang telah ditentukan.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah tanggal 30 September 2022.
Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari pada sebelum jatuh tempo telah melunasi pembayaran PBB-P2 lebih awal atau nomer 1 (pertama) dari desa-desa yang lain di Kabupaten Pemalang.
Hal itu diungkapkan oleh Slamet, Kepala Desa Cikendung kepada iNews Pemalang di rumahnya pada Sabtu (25/6/2022).
Namun demikian, Ia berharap ada semacam motivasi dari Pemerintah Daerah seperti perhatian untuk masyarakat desa Cikendung yang sudah melunasi pembayaran pajak PBB-P2 lebih awal.
"Harapan saya ada perhatian dari Pemda Pemalang untuk penyemangat warga Cikendung, misal perbaikan jalan untuk jalan desa atau yang lain yang dirasakan oleh masyarakat Cikendung," ucap Slamet.
"Kalau ada yang bisa dinikmati oleh masyarakat dari pajak yang mereka bayar, kan lebih semangat lagi bayar pajaknya," pungkas Slamet.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait