PEMALANG, iNews.id - Pagar tembok situs Keraton Kartasura kembali dijebol menggunakan eskavator.
Menurut informasi, penjebolan pagar tembok tersebut sempat diketahui warga sekitar yang kemudian melapor ke Kantor Desa Singopuran.
Saat ini, pagar tembok objek diduga cagar budaya (ODCB) yang dijebol tersebut sudah digaris polisi.
Pagar tembok objek diduga cagar budaya (ODCB) yang dijebol tersebut panjangnya
Sekretaris Desa, Setiawan mengatakan, tembok dengan panjang sekitar 26 meter, tinggi 3,3 meter, serta lebar 75 sentimeter itu saat ini status tanahnya milik perorangan.
"Hanya tanahnya saja, tembok dan rumahnya tidak," ulangnya.
Meski demikian, Iwan mengaku, Dinas dan aparat setempat sudah mewanti-wanti dan mengingatkan pemilik untuk tidak melakukan pembongkaran bangunan dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan, sehari-hari, lokasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan dan jarang dikunjungi pemiliknya.
"Cuma ada yang jaga sama yang bersih-bersih," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Sukoharjo Siti Laili menuturkan, bangunan tersebut sudah didaftarkan register nasional sebagai objek yang diduga cagar budaya.
Hal itu karena, menurut strukturnya sudah memiliki ciri sebagai cagar budaya.
"Tahun 2017 kami daftarkan, usianya 277 tahun, peninggalan sama dengan setelah Benteng Keraton Kartasura ada yang itu lebih tua, waktu itu diperkirakan rumah patih Keraton Kartasura Benteng Dhalem Singopuran," paparnya.
Senada dengan Iwan, Siti mengaku, pihaknya sudah berulang kali mensosialisasikan agar bangunan tersebut tidak dirusak.
"Kemarin Bu Kasi juga sudah ketemu yang punya rumah Subino warga asli Jakarta tinggal di Boyolali 5 tahun yang lalu membeli tanah di sini, ini sudah 3 kali pindah hak milik yang beli tapi belum ada izinnya," jelasnya.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait