PEMALANG, iNews.id – Mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang, pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat wajib dalam tranportasi pesawat. Ketentuan itu akan berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
Bagi pelaku perjalanan pesawat dengan tujuan luar negeri, diwajibkan untuk vaksin dosis ketiga atau booster. Peraturan tersebut adalah berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa WNI di atas 18 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan untuk pelaku perjalanan pesawat dengan tujuan dalam negeri juga diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21 Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak perlu tes antigen/ RT - PCR.
Sedangkan yang baru melakukan vaksinasi dosis 2 diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam atau tes antigen yang berlaku 1×24 jam. Bagi yang baru vaksin dosis 1 maka harus melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Pelaku perjalanan yang sama sekali belum atau tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus maka wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Untuk anak dengan usia 6 – 17 tahun wajib menyertakan bukti vaksin dosis 2 dan tidak diwajibkan tes. Sementara anak berusia kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Itulah aturan lengkap terkait vaksin booster pada perjalanan dengan menggunakan pesawat baik dalam negeri maupun luar negeri. Perlu diperhatikan bahwa ketentuan di atas baru berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.
Editor : Abdul
Artikel Terkait