PEMALANG, iNews.id – Motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra kini sudah ditahan di sel isolasi. Julianto Eka Putra resmi ditahan sebagai terdakwa atas kasus pelecehan seksual yang ramai di media sosial akhir – akhir ini.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Julianto terkuak setelah dua orang korban hadir dalam acara podcast milik Deddy Corbuzier. Menurut pengakuan korban, pelecehan seksual itu terjadi berulang kali di dalam lingkup sekolah dan asrama SPI.
Tindakan tak senonoh itu terjadi berulang kali karena para korban takut untuk membuka suara. Para korban menilai bahwa sosok Julianto Eka Putra yang memiliki pengaruh besar sehingga korban tak berani mengambil resikonya.
Setelah kasus pelecahan tersebut mencuat ke permukaan, netizen mulai banyak yang menaruh perhatian dalam kasus ini. Kini Julianto Eka Putra telah ditahan di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas l Lowokwaru Malang.
Terdakwa akan mendekam dalam sel selama 30 hari sampai proses persidangan tuntutan tiba, yang dijadwalkan pada 20 Juli 2022 mendatang. Hal ini telah disampaikan oleh Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas) Heri Azhari.
"Atas nama Julianto Eka Putra berdasarkan penetapan dari pengadilan selama 30 hari terhukum mulai hari ini. Semua sama, semua prosesnya sama tidak ada perbedaan antara siapapun, tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," demikian keterangan dari Heri Azhari pada Senin (11/7/2022) malam, dikutip dari Okezone.
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pengawasan khusus terhadap kasus Julianto Eka Putra sebab kasusnya tengah menjadi sorotan publik. Julianto akan ditempatkan di sebuah sel yang setiap selnya berisi satu sampai tiga warga binaan.
Editor : Abdul