PEMALANG, iNews.id - Kendaraan yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 dan motor di atas 250 cc dilarang menggunakan pertalite
Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Berbeda dengan BPH Migas, dalam paparan Pertamina di Komisi VI DPR menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama dengan pemerintah, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas.
Meski demikian, larangan tersebut tetap harus menunggu hasil dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.
Pertamina sendiri menargetkan revisi itu selesai pada 1 Agustus 2022.
Adapun beberapa mobil di bawah 1.500 cc yang masih bisa membeli Pertalite dan Solar Subsidi yakni:
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Teros
- Daihatsu Rocky
- DFSK Golry i-Auto
- Honda Brio
- Honda HR-V
- Honda Mobilio
- Mitsubishi Xpander
- Nissan Magnite
- Suzuki Ertiga
- Toyota Raize
- Toyota Rush
Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC):
- Toyota Calya
- Daihatsu Sigra
- Agya
- Ayla
Namun, para pemilik mobil masih harus memeriksa spesifikasi mesin mobil, pasalnya ada banyak mobil yang sudah diajukan menggunakan bahan bakar oktan 92 sekelas Pertamax, sehingga tak bisa diisi dengan BBM subsidi seperti Pertalite.
Editor : Anila Dwi
Artikel Terkait