PEMALANG, iNews.id - Proses otopsi dan visum terhadap jenazah Kopda M telah dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Jenazah Kopda M yang sebelumnya ditemukan meninggal, kemudian dievakuasi dari tempat kejadian perkara yaitu di rumah orang tua kandungnya di Gang Adem, Kelurahan Trompo, RT. 02 RW. 01, Kecamatan Kota Kendal untuk diketahui penyebab kematiannya oleh petugas gabungan Kodam IV Diponegoro dan Polda Jawa Tengah.
Usai melakukan olah TKP Tim gabungan Inafis Polres Kendal dan Pomdam IV Diponegoro menemukan sejumlah barang bukti seperti gelas minum, residu muntahan, HP yang bersangkutan, sepeda motor dan tas kecil. Kemudian barang bukti diamankan oleh tim gabungan.
Sebelumnya diketahui Kopda M ditemukan meninggal dunia pada sekitar pukul 07.00 pagi tadi (28/7/2022).
Dari laporan kronologis didapatkan info bahwa pada pukul 05.30 WIB Kopda M datang ke rumah orang tuanya dengan mengendarai motor SPM Yamaha Mio JT Nopol AA-2703-NC. Setibanya di depan rumah orang tuanya, Kopda M memarkir SPM-nya kemudian mengetuk pintu dan dibukakan oleh Mustakim ayahnya.
Setelah dibukakan pintu, Kopda M masuk ke kamar belakang menemui kedua orang tuanya untuk meminta maaf atas kekhilafan yang ia perbuat. Tidak beberapa lama kemudian Kopda M muntah-muntah. Lalu oleh orang tuanya ditidurkan untuk istirahat dan dibuatkan minuman berupa teh.
Adik Korban Arif saat melihat korban tidak lagi bergerak kemudian mengecek kakaknya namun didapati jarinya sudah membiru dan dalam kondisi tidak bernafas.
Selanjutnya adik korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kodam IV/Diponegoro. Setelah menerima laporan dilaksanakanlah olah TKP oleh tim gabungan Pomdam IV Diponegoro dan tim inafis Polres Kendal.
Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono pada Kamis (28/7/2022) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum dan otopsi pemeriksaan luar ditemukan tidak adanya luka kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Dari pemeriksaan dalam didapat tanda mati lemas yang diduga karena penyakit pada otak atau keracunan.
“Dari hasil otopsi diperoleh fakta bahwa Kopda M meninggal karena mati lemas keracunan, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperoleh data lebih lengkap,” tegas Pangdam.
Pada konferensi pers usai otopsi dan visum, Danpomdam IV Diponegoro Kolonel Cpm Rinoso Budi, S.I.P., menyampaikan bahwa masih dibutuhkan beberapa pemeriksaan penunjang untuk mendapatkan bukti penyebab kematian.
“Dibutuhkan pemeriksaan penunjang yaitu patologi anatomi yang memakan waktu 2 sampai 4 minggu dan dibutuhkan pemeriksaan laboratorium toksikologi,” ungkap Danpomdam IV Diponegoro yang dibenarkan oleh Dokter Istiqomah Spf.
Selanjutnya Alm. Kopda M akan dimakamkan di pemakaman umum secara non militer yang berlokasi di TPU RT 04/01, Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, hari ini juga.
Editor : Abdul
Artikel Terkait