JAKARTA, iNewsPemalang.id - KPK rampung memeriksa tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo (MAW).
Mukti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM).
KPK mencecar Mukti soal kebijakannya selama menjabat Bupati Pemalang. Terutama, kebijakannya soal mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Pemalang. Diduga, Mukti menerima suap dalam proses mutasi dan rotasi para pejabat di Pemkab Pemalang.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MAW sebagai saksi untuk tersangka SM dkk. MAW dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal
Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait