PEMALANG, iNews.id - Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polres Pemalang tidak lagi melaksanakan tilang manual. Satlantas Polres Pemalang kini memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau electronic traffict law enforcement (ETLE).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Prevoost mengatakan, penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang saat ini sudah ditiadakan, diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas. Jum'at (28/10/2022).
“Sesuai instruksi bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, tilang ETLE statis diterapkan di 3 titik yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.
“Ada 3 lokasi, yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” papar Prevoost.
Selain tilang ETLE statis, AKP M. Reidwan Prevoost mengatakan, Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap.
“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Sekarang, lanjut Kasat Lantas, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.
“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” pungkas Kasat Lantas memberikan penjelasan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait