JAKARTA, iNewsPemalang.id - Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Umi Pipik dan Marissya Icha. Pelaporan itu dipicu oleh video viral Oklin Fia yang menjilat es krim di depan kemaluan pria dan viral di media sosial.
Umi Pipik alias Pipik Dian Irawati, melayangkan laporan ke Bareskrim Polri bersama Marissya Icha pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan, laporan terhadap Oklin Fia ini dilakukan setelah sebelumnya berdiskusi dengan kumpulan majelis taklim seluruh Jabodetabek.
"Umi Pipik dan Mba Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF,” ujarnya.
Dia menambahkan, Umi Pipik bersama segenap pendakwah ingin memberikan efek jera pada terlapor.
Sebagai seorang pendakwah, Umi Pipik menyebut mendapat banyak masukan dari majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan video viral itu.
"Walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini pendakwah dan mendapat banyak masukan dari majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini," kata Umi Pipik.
Menurut Umi Pipik, dirinya sangat khawatir jika konten asusila Oklin akan banyak ditiru anak muda, jika dibiarkan dan beredar melalui media sosial
Terlebih, Oklin Fia saat membuat konten tak senonoh tampak mengenakan busana perempuan Muslim. Hal itu kian membuat Umi Pipik selaku pemuka agama merasa sangat miris.
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi. (Foto: IG Oklin Fia)
"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," kata Umi Pipik.
"Kalau mau bermedia sosial, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," imbuhnya.
Sementara, Marissya Icha yang turut bersama Umi Pipik melaporkan Oklin Fia, meminta bantuan doa kepada masyarakat agar laporannya itu berjalan baik.
"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," kata Marisya.
Oklin Fia dilaporkan berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait