Kenal di Medsos, Ibu Rumah Tangga Ini Tertipu, Usai Kencan di Hotel Mobil Digondol Pria Kenalan Baru
SEMARANG, iNewsPemalang.id - Entah apa yang merasuki ibu rumah tangga satu ini, kenal seorang pria melalui media sosial lalu mau diajak kencan di hotel. Alih-alih melampiaskan hasratnya, berujung mobil yang ia bawa raib digondol lelaki kenalan barunya itu.
AS (53) pria paruh baya ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Semarang karena membawa lari mobil perempuan yang baru dikenalnya di media sosial itu saat mereka berkencan di sebuah hotel kawasan Jl Erlangga Barat, Kota Semarang, Kamis (23/11/2023).
Lelaki yang mengaku duda 3 anak kelahiran Bandung itu sehari-hari bekerja sebagai sopir dan tinggal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sementara korbannya, FA (43), adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) warga asli Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Menggunakan aplikasi Badoo yang diunduhnya di media sosial, AS mengaku memasang profil sebagai pekerja proyek.
“Saya bilang ke dia (korban) kerja sebagai driver,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).
Keduanya yang saling mengenal lewat aplikasi Badoo itu pun lalu bertukar nomor WA. Mereka berkenalan pada 20 November 2023. Ironisnya, hanya dalam waktu 3 hari sebelum insiden pencurian mobil terjadi, komunikasi mereka sangat akrab melalui percakapan WA. Bahkan korban lah menurutnya lebih aktif mengajak bertemu.
“Saat itu saya posisi di Demak lagi cari kerja, dia minta ketemu, akhirnya ketemuan di Semarang, saya yang pesan hotel,” ujar AS.
Menurutnya, korban ketika itu datang malam hari, seorang diri, dan AS sudah menunggu di lobi hotel. Korban membawa mobil Avanza kemudian dititipkan jasa valet hotel. AS pun menghafalkan mobil sekaligus nomor polisinya.
Setelah bertemu, keduanya kemudian berkencan 2 malam di hotel itu. Hingga akhirnya saat korban tertidur, diam-diam AS kabur dari hotel dan membawa lari mobil korban.
“Saya ditangkap di Weleri, rencana mau saya pakai sendiri mobil itu, saya nggak punya kaki (kendaraan),” ucap AS.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Polisi lalu melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk cek CCTV di hotel tersebut.
“AS kami tetapkan sebagai tersangka, Pasal 362 KUHP,” kata Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan AS, selama ini dirinya kerap berkenalan dengan perempuan melalui aplikasi tersebut dan berlanjut berkencan. Namun, untuk sampai mencuri barang milik korban, dia mengaku baru kali ini melakukan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait