JEMBRANA, iNewsPemalang.id - Alih- alih diminta melakukan tes keperawanan, seorang gadis ABG 14 tahun di Kabupaten Jembrana, Bali disetubuhi hingga hamil 7,5 bulan. Diduga gadis malang itu akan dijadikan tumbal pesugihan oleh dua orang pelaku.
Kedua pelaku yakni, Kas (24) perempuan asal Kecamatan Mendoyo, Jembrana dan HRY (51) laki-laki asal Banyuwangi, Jawa Timur kini telah diamankan polisi.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditangkap.
“Keduanya bersepakat mengorbankan seorang anak baru gede (ABG) untuk dijadikan tumbal mencari kekayaan,” kata Endang, Senin (18/12/2023).
Endang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka Kas berkenalan dengan tersangka HRY di Kabupaten Badung pada Januari 2023 lalu.
HRY mengaku kepada Kas jika dirinya bisa mengobati dan bisa membuat orang menjadi kaya. Namun itu ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dengan darah perawan.
“Tersangka HRY bisa membuat tersangka Kas menjadi kaya dengan syarat mencarikan darah perawan,” kata Kapolres Jembrana.
Kemudian, tersangka Kas yang tergiur dengan ucapan HRY pun mencari gadis yang masih perawan untuk ritual pesugihan dan dijadikan korban atau tumbal.
“Pada Mei 2023, Kas bertemu dengan korban. Bujuk rayu yang dilakukan Kas berhasil memperdayai korban. Tersangka mengaku memiliki teman yang bisa membuka aura korban,” tambahnya.
Masih kata Kapolres, korban lalu dipertemukan dengan tersangka HRY di sebuah hotel kawasan Mendoyo dan korban diminta menjalani ritual mandi kembang dan disetubuhi pelaku.
Kendati saat itu korban sempat menolak, namun akhirnya menuruti keinginan pelaku karena takut akan disantet.
“Tersangka HRY mengulangi perbuatannya sebanyak 5 kali/ hingga korban hamil 30 minggu,” ujarnya.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Jembrana. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, perkakas alat sepiritual, serta pakaian.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut guna mencari tahu apakah kemungkinan ada korban lain.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait