Penumpang Kereta Api Wajib Tahu! Ini Sanksi Merokok di Dalam Kereta Api

Erfan Erlin, Aryanto
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil tindakan tegas bagi penumpang yang kerapatan merokok di dalam kereta api akan diturunkan. (Ilustrasi/ Pixabay)

YOGYAKARTA, iNewsPemalang.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengambil tindakan tegas bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api. Penumpang yang tidak mengindahkan larangan merokok akan langsung diturunkan paksa di stasiun berikutnya. 

Hal itu melihat maraknya penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Padahal peringatan larangan merokok di dalam kereta api sudah dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyatakan, pihaknya mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang kereta api yang diturunkan karena kedapatan merokok. 

Sementara itu, hingga Maret 2024, tercatat ada 11 penumpang yang diturunkan karena melanggar aturan merokok di kereta api.

"Kami terus mengimbau agar tidak merokok di dalam kereta, tetapi mereka masih ngeyel," katanya, Rabu (27/3/2024).

Terkait larangan merokok di atas kereta api, Daop 6 sebenarnya telah mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran atau Idul Fitri. Pihak KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

Bahkan, ungkapnya, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Dia menegaskan, semua perjalanan kereta api merupakan perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk dalam kereta makan, toilet maupun di bordes kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap melanggar peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama. 

Tetapi, jika dalam kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok akan diperingatkan petugas. Setelah diperingati oleh petugas tidak mengindahkan atau merokok kembali, maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterapkan KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Daop 6 Yogyakarta sendiri telah menyediakan smoking area di stasiun yang letaknya telah ditentukan dan sedikit jauh dari posisi penumpang umum lainnya. Mereka yang merokok telah diberi ruang khusus. Kendati demikian, sebagian besar area stasiun adalah kawasan tanpa asap rokok.

Penerapan aturan larangan merokok tersebut merupakan wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum

Hak merujuk pada komitmen KAI yang akan menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman dan sehat. 

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network