PEMALANG, iNewsPemalang.id - Kecelakaan maut di Tol Pemalang yang melibatkan kendaraan truk dan mobil tvOne hingga menelan tiga korban jiwa, polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan olah TKP, polisi tidak menemukan ada bekas pengereman di jalur truk ekspedisi tersebut.
Penetapan tersangka sopir truk berinisial J (36) berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tidak ditemukan adanya pengereman di kendaraan truk tersebut," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (1/11/2024).
Sonny menyebut truk mempunyai dua sopir. Satu di antaranya sopir cadangan dan seorang kernet. Truk berangkat dari Tangerang tujuan Jawa Timur.
"Kami akan periksa saksi-saksi lagi untuk memperkuat proses penyidikan tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya , kecelakaan maut ini terjadi Kamis (31/10/2024) sekira pukul 06.45 WIB. Mobil kru tvOne yang saat itu menepi di bahu jalan dihantam truk dari belakang.
Dalam kecelakaan itu, tiga penumpang mobil kru tvOne meninggal, yakni atas nama Sunardi (pengemudi/driver), Marwan (jurnalis tvOne), Alwan Syahmidi (jurnalis tvOne). Sementara dua korban lainnya mengalami luka, yakni Felicia Amelinda Deqi Priatna (jurnalis tvOne) dan Geigy Yudhistira (jurnalis tvOne).
Editor : Aryanto
Artikel Terkait