Jelang Pilkades Pemalang 9 November, Camat Watukumpul Ingatkan Ancaman Politik Uang

Aryanto
Camat Watukumpul Arief Rachman Hakim, S.H., M.H. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, terus dipantau melalui monitoring dan evaluasi (monev). Pengawasan tidak hanya menyangkut kelancaran tahapan, tetapi juga kepatuhan seluruh calon terhadap aturan, termasuk larangan politik uang yang memiliki konsekuensi hukum.

Camat Watukumpul, Arief Rachman Hakim (Arra), mengatakan monev dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan, jadwal, serta regulasi yang berlaku.

Monev mengacu pada Jadwal Tahapan Pilkades Serentak 2026 yang tercantum dalam lampiran surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang tertanggal 24 Agustus 2026 Nomor B/400.10.2.2/487/DINPERMASDES/2026.

Tahapan tersebut meliputi persiapan, pencalonan, pendaftaran dan verifikasi administrasi, penyaringan calon hingga pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 9 November 2026.

Namun, memasuki tahapan berikutnya, seluruh calon juga diingatkan agar tidak mengabaikan ketentuan sanksi yang telah berlaku dalam regulasi Pilkades.

Salah satu dasar hukum yang perlu menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai pelanggaran dalam proses Pilkades diperbarui, termasuk Pasal 124 dan Pasal 125 yang mengatur ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 124 antara lain mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait daftar pemilih, menyebabkan seseorang kehilangan hak memilih, memalsukan atau menggunakan surat palsu, menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih, serta memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu terkait persyaratan bakal calon kepala desa.

Sementara itu, Pasal 125 ayat (2) secara tegas mengatur politik uang.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang agar tidak menggunakan hak pilih, memilih calon tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara menjadi tidak sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.

Artinya, politik uang bukan sekadar persoalan etika dalam kontestasi Pilkades. Perbuatan memberikan atau menjanjikan uang maupun materi untuk memengaruhi penggunaan hak pilih telah ditempatkan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana dalam Perda Pilkades yang berlaku.

Ketentuan itu menjadi semakin penting karena konsekuensi bagi calon tidak berhenti pada aspek pidana.

Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kondisi apabila calon kepala desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi pembatalan sebagai calon sehingga hanya terdapat satu calon yang tersisa.

Dalam penjelasan Pasal 45, calon yang dikenai sanksi pembatalan antara lain mencakup calon yang tertangkap tangan dalam perkara pidana tertentu, termasuk politik uang, sehingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan lebih lanjut.

Dengan demikian, terdapat dua konsekuensi yang perlu menjadi perhatian dalam kontestasi Pilkades: sanksi pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perda, serta konsekuensi administratif berupa pembatalan sebagai calon apabila terpenuhi dasar dan mekanisme sanksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arra mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan Pilkades sebagai ruang untuk melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi di tingkat desa.

"Mari laksanakan Pilkades dengan gembira, semangat, taat asas dan taat regulasi sehingga wilayah Kecamatan Watukumpul tetap aman dan damai. Semoga terpilih para kepala desa yang dapat mengemban amanah dengan baik sehingga dapat membawa kemajuan bagi desa-desa di Kecamatan Watukumpul," kata Arra, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, koordinasi seluruh pihak menjadi penting agar setiap tahapan berlangsung tertib, transparan dan sesuai jadwal. Pemantauan juga dilakukan untuk mendeteksi sejak dini apabila terdapat kendala maupun potensi pelanggaran di tingkat desa.

Pada 2 Oktober 2026, hasil verifikasi berkas pencalonan Pilkades Serentak di Kecamatan Watukumpul telah diumumkan. Arra menyebut seluruh bakal calon dari 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia pemilihan masing-masing.

"Hari ini, 2 Oktober 2026 telah diumumkan hasil verifikasi berkas pencalonan Pilkades serentak se-Kecamatan Watukumpul. Semua bakal calon di 11 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia pemilihan masing-masing. Kondisi aman terkendali dan tidak ada hal-hal atau insiden yang menonjol," ujar Arra.

Dengan seluruh bakal calon telah lolos verifikasi, tahapan Pilkades kini memasuki fase yang semakin krusial. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses pencalonan hingga pemungutan suara.

Terlebih, Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah berlaku, sementara PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar dalam pelaksanaan ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades, termasuk konsekuensi terhadap calon yang dikenai sanksi pembatalan.

Karena itu, politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam kontestasi. Pelanggaran dapat membawa konsekuensi hukum terhadap pelakunya dan, dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, dapat berdampak pada status pencalonan.

Pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network