Polres Pemalang Ungkap Perkembangan Kasus Meninggalnya Siswa SD, Dua Siswa Kelas 5 Didalami

Aryanto
Polres Pemalang mengungkap perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya seorang siswa SD yang diduga korban perundungan di lingkungan sekolah. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Polres Pemalang mengungkap perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya seorang siswa SD berusia 7 tahun yang diduga berkaitan dengan perundungan di lingkungan sekolah. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait meninggalnya korban pada Rabu (30/9/2026).

Polisi kemudian mendatangi rumah duka pada hari yang sama untuk meminta keterangan orang tua dan keluarga korban sekaligus menggali kronologi awal.

Menurut keterangan orang tua, korban mulai mengeluh sakit saat berada di sekolah pada 16 September 2026. Korban kemudian meminta pulang dan dijemput orang tuanya.

Korban sempat menjalani perawatan di klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Ia menjalani perawatan sejak 17 hingga 24 September 2026.

Setelah diperbolehkan pulang, korban menjalani perawatan di rumah selama enam hari dan tidak kembali ke sekolah karena sakit.

Pada 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak sadarkan diri di rumah. Orang tua kemudian membawanya ke rumah sakit. Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan korban meninggal dunia.

Untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Biddokkes dan Labfor Polda Jawa Tengah untuk melakukan autopsi.

“Autopsi dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026 di RSUD dr. M. Ashari Pemalang atas persetujuan keluarga,” kata Faizal.

Setelah proses autopsi selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Dua Siswa Kelas 5 Didalami

Dalam penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan keluarga maupun sekolah serta berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait.

Polisi menemukan keterangan bahwa sebelum meninggal, korban sempat diperlihatkan foto siswa kelas 5 dan 6. Saat melihat foto tersebut, korban menunjuk dua siswa kelas 5 yang dikenalnya dan diduga terlibat.

Selain itu, korban sempat menyebut seorang siswa kelas 6 yang diduga terlibat. Namun, ketika diperlihatkan foto siswa tersebut, korban awalnya menunjuk salah satu foto. Setelah diperlihatkan foto yang sama dengan kualitas lebih jelas, korban menyatakan tidak mengenalinya.

Dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 tersebut kemudian diperkuat keterangan sejumlah siswa lain yang mengaku melihat dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

“Kami masih melakukan pendalaman pada kedua anak yang diduga terlibat, serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut,” ujar Faizal.

Polisi Bantah Narasi Anak Dibawa ke Luar Kota

Polres Pemalang juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial terkait identitas dan keberadaan anak-anak yang diduga terlibat.

Faizal memastikan tidak ada anak dari anggota Polri di antara dua siswa kelas 5 yang sedang didalami maupun satu siswa kelas 6 yang sempat disebut korban.

Polisi juga membantah narasi bahwa anak-anak tersebut dibawa orang tuanya ke luar kota.

“Ketiga anak tersebut berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” kata Faizal.

Berdasarkan data kartu keluarga yang diterima polisi dari pihak sekolah, orang tua ketiga anak tersebut diketahui bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.

Polisi juga memeriksa data absensi sekolah. Dua siswa yang diduga terlibat memang sempat tidak masuk sekolah karena sakit dan hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Penanganan Libatkan Bapas dan UPTD PPA

Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Sri Yuni Hidayat, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.

Polres Pemalang bersama Bapas, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Penyelidikan hingga kini masih berjalan. Polisi terus mendalami keterangan para saksi dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network