PEMALANG, iNewsPemalang.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang pada 9 November 2026, warga perantauan yang hendak menggunakan hak pilihnya pulang ke kampung halaman.
Pertanyaannya, bolehkah calon kepala desa (cakades) membiayai ongkos perjalanan atau menyewa bus khusus untuk memulangkan warga perantauan agar dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS)?
Praktik tersebut patut mendapat perhatian serius. Sebab, pemberian fasilitas transportasi secara gratis oleh calon kepala desa berpotensi menjadi bentuk pemberian materi kepada pemilih apabila disertai kepentingan untuk memengaruhi pilihan politik mereka.
Di sisi lain, praktik tersebut juga berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat antarkandidat. Calon yang memiliki modal finansial besar tentu lebih leluasa membiayai transportasi pemilih dari perantauan. Sementara calon dengan kemampuan ekonomi terbatas tidak memiliki kesempatan yang sama.
Kondisi ini dapat menggeser kompetisi Pilkades dari adu gagasan, visi, dan program kerja menjadi persaingan kekuatan finansial.
Dasar Hukum Larangan Politik Uang
Dalam konteks Pilkades Kabupaten Pemalang, salah satu dasar hukum yang harus menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perda yang ditetapkan pada 24 September 2026 tersebut memperbarui sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 124 dan Pasal 125.
Secara khusus, Pasal 125 ayat (2) mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lainnya kepada seseorang agar tidak menggunakan hak pilih, memilih calon kepala desa tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara menjadi tidak sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori III.
Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk menilai praktik pemberian fasilitas transportasi kepada pemilih, termasuk pembiayaan tiket perjalanan maupun penyewaan bus.
Bagaimana dengan Sewa Bus untuk Pemilih Perantauan?
Tidak setiap bantuan transportasi otomatis dapat dinyatakan sebagai politik uang. Penilaiannya harus melihat tujuan, bentuk pemberian, pihak yang membiayai, mekanisme penyaluran, serta ada atau tidaknya maksud memengaruhi pilihan pemilih.
Namun, apabila calon kepala desa atau tim pendukungnya secara khusus membiayai kepulangan pemilih dengan maksud agar mereka memilih calon tertentu, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pemberian materi untuk memengaruhi hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan demikian, dalih membantu ongkos perjalanan atau menyediakan bus gratis tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa juga menjadi bagian penting dalam penegakan aturan pencalonan kepala desa, termasuk terhadap praktik politik uang.
Menjaga Pilkades yang Jujur dan Adil
Pilkades merupakan pesta demokrasi masyarakat desa yang harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Karena itu, panitia Pilkades dan unsur pengawas perlu mencermati setiap bentuk pemberian fasilitas maupun pembiayaan perjalanan pemilih menjelang pemungutan suara.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, diperlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Warga perantauan tetap memiliki hak konstitusional untuk pulang dan menggunakan hak pilihnya. Namun, penggunaan hak tersebut semestinya tidak disertai imbalan atau fasilitas yang dimaksudkan untuk mengarahkan pilihan politik.
Begitu pula para calon kepala desa, hendaknya berkompetisi melalui program, gagasan, rekam jejak, dan kemampuan membangun desa, bukan melalui kekuatan modal untuk memobilisasi pemilih.
Sebab, demokrasi desa yang sehat bukan ditentukan oleh siapa yang paling mampu membiayai pemilih, melainkan oleh kebebasan masyarakat dalam menentukan pemimpin pilihannya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
