Banyumas, iNewsPemalang.id - Polisi menetapkan pemilik wahana sebagai tersangka buntut insiden jembatan kaca pecah dan menelan satu korban jiwa di obyek wisata hutan pinus Limpakuwus, Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Edi Suseno, pemilik wahana jembatan kaca The Geong, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pecahnya jembatan kaca, dan dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi di antaranya ada pengelola, karyawan dan para pedagang sekitar. Selain itu juga melakukan olah TKP bersama Tim Labfor Polda Jateng.
“Kami menetapkan Edi Suseno (63) selaku pemilik wahana sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di tahanan Polresta Banyumas,” kata Kapolesta dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Senin (30/10/2023).
Dia menyebut, tersangka terancam pasal 359 KUHP, yaitu barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Tak hanya itu, menurutnya, tersangka juga terkena pasal 360 KUHP, (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden jembatan kaca The Geong terjadi pada hari Rabu (25/10), sekitar pukul 10.00 WIB. Ada 11 wisatawan dari Cilacap yang sedang menikmati wahana tersebut saat kejadian itu.
Korban sebanyak 4 orang wisatawan terperosok, 2 orang di antaranya terjatuh dari ketinggian sekira 15 meter, satu orang dinyatakan tewas, sedangkan satu lainnya luka membentur tiang jembatan. Sementara 2 orang lainnya selamat setelah berpegangan pada kerangka jembatan.
Editor : Aryanto