get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Miris! Dua Kelompok Pelajar SMP di Pemalang Terlibat Tawuran, Satu Tewas Tiga Luka-Luka

Rabu, 08 November 2023 | 23:00 WIB
header img
Tawuran dua kelompok pelajar SMP di Kabupaten Pemalang mengakibatkan satu korban tewas dan tiga luka-luka terkena senjata tajam. (Foto: iNews.id)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Dua kelompok pelajar SMP di Kabupaten Pemalang terlibat tawuran hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Siswa (korban) yang tewas dalam tawuran pelajar itu berinisial LMA (15), siswa SMK kelas satu, warga Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang. Korban ikut dalam tawuran pelajar SMP tersebut dan tewas mengenaskan dengan luka bacok di kepala dan badan.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menerangkan, peristiwa tawuran atau perkelahian kelompok pelajar itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial. 

“Kemudian dua kelompok pelajar SMP itu membuat kesepakatan tawuran pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” kata Kapolres Pemalang, Rabu (8/11/2023).

Kemudian kedua kelompok pelajar SMP itu berkelahi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka. Bahkan, aksi tawuran mengerikan tersebut sempat direkam atau divideo untuk oleh mereka.

“Ya, ada satu korban meninggal yakni siswa SMK. Korban mengalami luka bacok dan sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit, tetapi sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia," jelas Kapolres Pemalang.

Sementara, lanjut Kapolres Pemalang, tiga anak lainnya sempat dirawat di rumah sakit, namun sudah diperbolehkan rawat jalan.

Kapolres Pemalang menyebut, petugas telah meminta keterangan 9 anak berstatus pelajar yang diduga terlibat perkelahian di Desa Banjaran, Kecamatan Taman. 

Sementara, satu anak yang diduga sebagai pelaku utama dengan inisial In (15) masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebagai anak berkonflik dengan hukum, In dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Menurut Kapolres Pemalang, mereka semuanya adalah siswa SMP. Setelah menjalani pemeriksaan, 8 anak (saksi) sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tua atau keluarganya.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut