SEMARANG, iNewsPemalang.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang memindahkan 56 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) Kelas I ke Nusakambangan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kelebihan atau over kapasitas hunian di rumah tahanan (rutan) tersebut.
Pemindahan juga untuk menjaga keamanan serta ketertiban lapas. Mereka dipindahkan dini hari dengan pengawalan ketat personel TNI dan polisi bersenjata lengkap.
Menurut Kalapas Semarang Usman Madjid, sebelum menyeberang ke Nusakambangan, para napi terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan ketat.
“Semua pemindahan warga binaan yang dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan," katanya, Senin (1/4/2024).
"Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” imbuhnya.
Para napi tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap pukul 11.30 WIB. Mereka itu berangkat dari berbagai kasus, di antaranya narkotika, pidana umum dan perlindungan anak.
Mereka akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Kembangkuning dan Lapas Kelas IIA Besi.
Usman menambahkan, pemindahan para napi juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melanjutkan proses rehabilitasi sehingga mendaptkan pendampingan lebih spesifik sesuai kebutuhan mereka.
Dia juga berharap, pemindahkan sejumlah warga binaan ke Nusakambangan bisa menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Editor : Aryanto