PEMALANG,iNewsPemalang.id - Komplotan pencuri spesialis minimarket yang ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, ternyata tak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Pemalang. Kawanan maling itu juga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Senin (22/4/2024), mengatakan, selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat.
“Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat,” kata Yovan.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sebelumnya terjadi di sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang, Jumat (8/3/2024).
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang, setelah mendapat laporan dari warga, terkait adanya tindak pidana curat tersebut, kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Pelaku merupakan kawanan atau komplotan pencuri spesialis minimarket. Yovan mengatakan, tiga orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni M (41) asal Kota Palembang, serta A (38) dan H (38) dari Lampung.
“Aksi kawanan tersangka terungkap, setelah Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat, dilanjutkan dengan berbagai rangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
Mereka, sambung Yovan, berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (21/3/2024).
“Kami berhasil mengamankan para tersangka, beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka inisial M.
“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” imbuhnya.
Yovan mengatakan, kasus bermula saat seorang karyawan yang berangkat bekerja ke sebuah minimarket di Desa Sewaka Pemalang, dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang yang sedikit terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak, Jumat (8/3/2024) pagi.
Kemudian, karyawan mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan dan kosmetik. Diduga para tersangka merusak kunci atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan linggis untuk masuk ke dalam minimarket, lalu mengambil sejumlah barang dagangan.
“Kasus masih dalam pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran pada seorang tersangka yang masih DPO,” jelasnya.
Diketahui, lokasi minimarket korban pencurian berada di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang. Kerugian yang dialami ditaksir senilai kurang lebih 25 juta rupiah.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Aryanto