BUMDes serta Pengurus Dapat Diberhentikan Jika Tidak Transparan dan Alami Kerugian Terus Menerus

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha yang hasilnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pengurus BUMDes harus memiliki kecakapan dan kejujuran dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.
Modal BUMDes bersumber dari desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa, APBDesa dan Dana Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya, dengan tujuan mendapat keuntungan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Besaran penyaluran BUMDes harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUMDes dalam mengembangkan kegiatan usaha atau bisnisnya berdasarkan analiasa usaha.
Penyertaan modal BUMDes oleh Pemerintah Desa tanpa persetujuan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes, dan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
Dalam menjalankan usaha, BUMDes pun memiliki pengawas, penasehat dan operasional.
Sehingga apabila usaha yang dijalankan BUMDes tidak menguntungkan dan bahkan mengalami kerugian terus menerus, maka perlu dievaluasi dan dimusyawahkan kembali.
Apabila ditemukan hal-hal yang menyimpang sehingga menimbulkan kebangkrutan dalam usaha dan operasional, sehingga BUMDes menjadi pailit, maka sesuai ketentuan peraturan berlaku BUMDes harus diberhentikan semua operasionalmya, dari mulai susunan pengurus sampai dengan bidang-bidang usahanya.
Sebagaiman Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 BAB XII, yaitu:
Pasal 64
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalami kerugian terus-menerus yang tidak dapat diselamatkan;
b. mencemarkan lingkungan;
c. dinyatakan pailit; dan
d. sebab lain yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Aryanto