get app
inews
Aa Text
Read Next : MNC Group Tegaskan Acara Nobar Piala AFC U-23 Tidak Boleh Dikomersilkan

Dua Dekade Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Akhirnya Capai Kesepakatan

Kamis, 06 November 2025 | 19:36 WIB
header img
Dua dekade berlalu, Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mencapai kesepakatan. Dokumen kesepakatan diserahkan oleh putri Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari. Foto/SindoNews

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Setelah lebih dari dua dekade, titik temu akhirnya tercapai antara Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Keduanya menandatangani kesepakatan bersama yang mengakhiri polemik panjang selama 23 tahun terakhir.

Dilansir dari SindoNews, Kamis (6/11/2025), Direktur Legal MNC Group, Chris Taufik, menyampaikan bahwa penandatanganan dilakukan langsung oleh Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo. Dokumen kesepakatan tersebut kemudian diserahkan secara resmi oleh putri sulung Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari—yang akrab disapa Danty Rukmana.

Kesepakatan ini berakar pada perjanjian antara Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo selaku perwakilan PT Berkah Karya Bersama, melalui Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002 serta Supplemental Agreement pada 7 Februari 2003. Kedua dokumen itu berkaitan dengan transaksi Citra Lamtoro Gung Persada Non Toll dan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

“Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut sempat terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut. Namun hari ini, Selasa, 4 November 2025, para pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh perbedaan tersebut,” ujar Chris Taufik.

Penandatanganan kesepakatan itu turut disaksikan oleh Prof. Dr. Tria SP Ismail Saleh dan Dr. Tito Sulistio.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut