Sepanjang 2025 Polri Gelar 9.817 Sidang Etik, 689 Anggota Dipecat
JAKARTA, iNewsPemalang.id - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah menjatuhkan ribuan putusan sidang kode etik profesi sepanjang tahun 2025. Total terdapat 9.817 putusan sidang etik yang diproses oleh Polri sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan profesionalisme internal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 689 personel Polri dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. Sanksi ini diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
Pemaparan tersebut disampaikan Komjen Wahyu Widada dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polri yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Selain sanksi PTDH, Polri juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi etik lainnya. Sebanyak 2.707 personel menerima sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela. Kemudian, 1.951 anggota dijatuhi sanksi permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis, atas pelanggaran yang dilakukan.
Tak hanya itu, sebanyak 1.709 personel dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Sementara itu, 1.196 anggota Polri dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan, dan 637 personel menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat serta penundaan pendidikan.
Adapun sanksi lainnya dijatuhkan kepada 44 personel dengan bentuk hukuman yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. Wahyu menegaskan, penegakan kode etik ini merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Editor : Aryanto