PemalangiNews.id - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan yang ada di kota Solo menyampaikan penolakannya, keberatannya, bahkan akan melawan jika organisasi Khilafatul Muslimin ini terus melakukan kegiatannya yang tidak sesuai ideologi pancasila
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan penyitaan terhadap beberapa ornamen seperti plang nama, brosur dan banner milik organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro di Karangasem, Laweyan, Solo Kamis (09/6/22).
Sebagai informasi, penyitaan tersebut dilakukan pada salah satu rumah milik Walimin yang digunakan sebagai kantor atau pusat kegiatan dari organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Qur.
Selain itu, Ade mengatakan, Polresta juga akan memberikan surat panggilan klarifikasi pada Senin (13/6/2022) mendatang, dalam rangka penyelidikan terhadap 5 pengurus oraganisasi tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi seputar aktifitas yang dilakukan organisasi tersebut.
Menurut Ade, peringatan tersebut akan diberikan pada pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro yaitu bapak Mahmud Mahmudi kemudian Walimin pemilik rumah dan 3 lainya yang masuk dalam sekertaris, bendahara dan bidang pendidikan.
Lebih lanjut, Ade menuturkan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polresta Solo Khilafatul Muslimin Ummul Quro yang terdapat di Laweyan beranggotakan 31 orang dan 19 orangnya sebagai warga aktif.
Pada kesempatan itu, Ade juga mengimbau ketua Rukun Warga (RW) agar menyerahkan semua pada kepolisian dan mengimbau masyarakat sekitar agar tetap tenang," ungkapnya.
Perlu diketahui kasus ini juga diangkat dari penyelidikan Polres Klaten terhadap kegiatan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro di wilayah Klaten.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan hasutan atau provokasi terkait kegiatan apapun, dari kelompok ataupun perorangan yang sikapnya bertententangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila dan semua kesalahan yang bertentangan dengan ideologi pancasila tidak bisa ditolerir," ujar Ade.
Editor : Anila Dwi