PEMALANG, iNews.id – Sebanyak 6 karyawan Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promosi miras yang mengandung unsur SARA, yang memuat nama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Jum’at (24/6/2022) mengumuman bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah karyawan Holywings, termasuk seseorang dengan jabatan direktur kreatif.
"Kami amankan 6 tersangka di kantor pusat yang mana mereka merupakan karyawan HW. Mereka membuat dan mengupload konten hingga beredar luas di medsos," ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Adapun keenam tersangka tertangkap karena memiliki peran dalam membuat hingga mengunggah promosi berbau SARA tersebut, dari mulai direktur yang bertanggung jawab hingga orang yang mengupload promosi itu.
"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," ujar Budhi.
EJD laki-laki (27) adalah direktur kreatif Holywings, NDP perempuan (36) adalah head tim promotion, DAD laki-laki (27) adalah seorang desain grafis yang membuat foto virtual, EA perempuan (22) admin tim promo yg bertugas mengupload ke medsos, AAB perempuan (25) adalah tim sosial media officer, dan AAM Perempuan (25) adalah tim admin promo.
Keenamnya dijerat oleh pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait