JAKARTA, iNewsPemalang.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026) malam.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz, yang dikenal di media sosial dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Ia melaporkan Richard Lee atas dugaan ketidaksesuaian kandungan dalam sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh dokter tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah menemukan dugaan pelanggaran terkait produk dan perawatan kecantikan yang dipromosikan maupun dijual kepada konsumen.
Pada Jumat malam, Richard Lee terlihat digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan dalam kasus ini.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
