Jelang Pilkades Pemalang 9 November, Camat Watukumpul Ingatkan Ancaman Politik Uang

Aryanto
Camat Watukumpul Arief Rachman Hakim, S.H., M.H. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, terus dipantau melalui monitoring dan evaluasi (monev). Pengawasan tidak hanya menyangkut kelancaran tahapan, tetapi juga kepatuhan seluruh calon terhadap aturan, termasuk larangan politik uang yang memiliki konsekuensi hukum.

Camat Watukumpul, Arief Rachman Hakim (Arra), mengatakan monev dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan, jadwal, serta regulasi yang berlaku.

Monev mengacu pada Jadwal Tahapan Pilkades Serentak 2026 yang tercantum dalam lampiran surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang tertanggal 24 Agustus 2026 Nomor B/400.10.2.2/487/DINPERMASDES/2026.

Tahapan tersebut meliputi persiapan, pencalonan, pendaftaran dan verifikasi administrasi, penyaringan calon hingga pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 9 November 2026.

Namun, memasuki tahapan berikutnya, seluruh calon juga diingatkan agar tidak mengabaikan ketentuan sanksi yang telah berlaku dalam regulasi Pilkades.

Salah satu dasar hukum yang perlu menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan keempat atas Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai pelanggaran dalam proses Pilkades diperbarui, termasuk Pasal 124 dan Pasal 125 yang mengatur ancaman pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 124 antara lain mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait daftar pemilih, menyebabkan seseorang kehilangan hak memilih, memalsukan atau menggunakan surat palsu, menghalangi seseorang terdaftar sebagai pemilih, serta memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu terkait persyaratan bakal calon kepala desa.

Sementara itu, Pasal 125 ayat (2) secara tegas mengatur politik uang.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang agar tidak menggunakan hak pilih, memilih calon tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara menjadi tidak sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.

Artinya, politik uang bukan sekadar persoalan etika dalam kontestasi Pilkades. Perbuatan memberikan atau menjanjikan uang maupun materi untuk memengaruhi penggunaan hak pilih telah ditempatkan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana dalam Perda Pilkades yang berlaku.

Ketentuan itu menjadi semakin penting karena konsekuensi bagi calon tidak berhenti pada aspek pidana.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network