Tegas, Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings

Rizka Auliarahma
Bertindak tegas, Pemprov DKI Jakarta cabut izin usaha 12 outlet Holywings. Foto: Youtube Official Inews

PEMALANG, iNews.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di DKI Jakarta. Penyebab pencabutan izin usaha tersebut bukanlah karena promo miras yang akhir – akhir ini ramai, melainkan karena pelanggaran sejumlah ketentuan administrasi.

Pencabutan izin usaha Holywings dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebelum memutuskan hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan peninjauan terlebih dahulu dan ternyata ditemukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain belum memiliki serifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia atau KBLI 56301. Hasil peninjauan lapangan juga menemukan bahwa Holywings menjual minuman beralkohol di tempat, yang secara legalitas seharusnya memiliki surat penjualan langsung golongan B dan C.

Peninjauan ini memang dilakukan setelah ramai kasus promo miras yang berbau penistaan agama. “Ya memang kan semua itu kan perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras, nah atas dasar itu kami kan merekomendasikan ke PTSP, PTSP nanti merekomendasikan ke BPKM sesuai dengan undang - undang Cipta Kerja” jelas Wakil Ketua Gubernur DKI Jakarta, Ariza Patria pada Senin (27/6/2022).

Kini sebanyak 12 outlet Holywing yang ada di DKI Jakarta telah dicabut izin usahanya sebab ketentuan administrasi yang belum lengkap. “Kemudian terkait dengan ada administrasi izin yang belum lengkap itu juga menjadi salah satu penyebabnya” pungkas Ariza.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network