Sementara, Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi mengungkapkan, para pelaku terancam pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang Larangan minuman ber-alkohol.
Editor : Abdul
Artikel Terkait