Ratusan Jenis Miras di Malam Takbiran Idul Adha berhasil Disita Polres Indramayu

Aryanto
Ratusan botol miras disita Polres Indramayu. Sabtu (9/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Sementara, Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi mengungkapkan, para pelaku terancam pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas perda Kab. Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang Larangan minuman ber-alkohol.



Editor : Abdul

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network