PEMALANG, iNews.id – Perusahaan Baim Wong dan Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment daftarkan brand Citayam Fashion Week. Upaya tersebut menuai kontra dari berbagai kalangan. Termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dalam unggahan akun instagramnya, mengungkapkan bahwa tidak semua bisa dilihat dari sisi komersial, Senin (25/7/2022). Lantaran, tambahnya, fenomena Citayam Fashion Week merupakan gerakan organik akar rumput.
“Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuhkembangnya harus natural dan organik pula,” tulis Ridwan Kamil.
Sehingga, tambah Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil, fashion show jalanan ini mesti dibiarkan pada tempat asalnya. Tidak perlu diformalkan dalam bentuk hak kekayaan intelektual (HAKI).
“Biarkan tetap Slebew bukan Haute Couture. Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu2 di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur,” terang Kang Emil.
Adapun, Kang Emil memberi saran kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk tidak ikut campur pada fenomena Citayam Fashion Week. Ia tekankan pengorganisasian fenomena tersebut hanya bisa dilakukan oleh remaja Sudirman, Citayam, Bogor dan Depok (SCBD).
Tidak tanggung-tanggung, Kang Emil minta pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI dicabut. Menurutnya, dalam hal ini inisiatif Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak diperlukan.
“Anda dan istri sudah hebat punya kerja2 luar biasa. Lanjutkan. Tapi bukan untuk inisiatif yang ini. Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya,” pungkas Kang Emil.
Sebelumnya, Kang Emil juga sempat terlihat melenggang di Citayam Fashion Week bersama sejumlah driver ojek online. Ia terlihat elegan dengan mengenakan setelan jas kasual berwarna coklat muda buatan Samuel Wongso.
Diketahui, Citayam Fashion Week tercatat masuk ke dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nomor permohonan JID2022052181. Fenomena tersebut didaftarkan sebagai hiburan dalam sifat peragaan busana atau layanan hiburan.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait