PEMALANG, iNews.id- Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Pemalang menghimbau pemilik kereta kelinci atau odong-odong agar tidak lagi beroperasi di jalan raya, Kamis (28/7/2022).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) yang lalu.
“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres.
Kepada pemilik odong-odong, Kapolres Pemalang mengatakan, personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
“Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” kata Kapolres.
Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik Odong-odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.
“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait