PEMALANG, iNews.id – Kominfo putus akses sepuluh platform asing yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menanggapi keputusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serukan gugatan untuk Kominfo, Sabtu (30/7/2022).
Tercatat, Kominfo blokir sepuluh platform asing, yakni Amazon, PayPal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net dan Origin. Pada keterangannya, Kominfo sebut sejumlah platform tersebut belum mendaftar PSE sampai Jumat, (29/7/2022) pagi.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari mengungkapkan, pemblokiran sejumlah situs seperti Steam, Epic Games sampai PayPal oleh Kominfo merupakan tindakan sewenang-wenang. Bahkan termasuk ke dalam melawan hukum.
“Alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No 5/2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian,” kata Shaleh.
Lebih lanjut, Shaleh menuding pemerintah kerap seolah mendukung ekonomi kreatif. Namun, dalam tindakan pemerintah, Shaleh mengatakan seringkali berbanding terbalik.
“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” lanjutnya.
Menanggapi tindakan Kominfo, LBH Jakarta mengajak konten kreator dan berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan aturan Permenkominfo No 5/2020, untuk mengadukan kerugian yang dialami.
“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini,” cuitnya.
Pada akhir cuitannya, LBH Jakarta sebut pos pengaduan #SaveDigitalFreedom dapat dikirim di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau melalui surat elektronik pengaduan@bantuanhukum.or.id.
Editor : Abdul
Artikel Terkait