Meresahkan Warga! 7 Orang Anggota Geng Motor di Banyumas jadi Tersangka, 2 Orang Masih Diburu Polisi
BANYUMAS, iNewsPemalang.id - Polresta Banyumas menetapkan 7 orang anggota geng motor sebagai tersangka. Mereka diduga berbuat onar dan meresahkan masyarakat di Banyumas pada Minggu (14/8/2022) dini hari lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Jum'at (19/8/2022).
Dari 7 orang tersangka terdiri dari tiga orang dewasa, dan empat lainnya masih di bawah umur.
"Mereka yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap," kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, saat ini masih ada dua pelaku yang buron dan masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Satreskrim Polresta Banyumas juga mengamankan barang bukti berbagai senjata tajam yang digunakan para tersangka pada saat melakukan aksinya akhir pekan lalu.
"Tersangka dan barang bukti berupa 4 buah celurit, 2 buah parang, 1 buah pisau mandau, 1 unit Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP diamankan di Mapolresta Banyumas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951," terang Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, pihak kepolisian Polresta Banyumas akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait