Dandim mengingatkan, bahwa TNI sesuai UU No. 29 tahun 1954 tentang pertahanan Negara, Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Panglima TNI, Kasad, Kasal dan Kasau, yang dalam penjabaranya adalah loyalitas yang tegak lurus kepada Presiden, Panglima TNI, Kasad, Pangdam dan Danrem.
“TNI tetap loyal dan solid sebagai pemersatu bangsa,” ucap Dandim tegas di akhir paparannya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait