Lebih lanjut, Kadiv Propam juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian diproses dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kapolda Metro juga saya minta untuk segera melanjutkan proses penanganan kasus pidananya. Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana,” tegas Kapolri.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait