Peredaran Gelap Narkoba Propam Polri Tangkap Irjen Teddy Minahasa, Bripka, Kompol, dan AKBP

Lazarus Sandya Wella
Irjen Pol Teddy Minahasa/Sandy

Lebih lanjut, Kadiv Propam juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian diproses dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

“Kapolda Metro juga saya minta untuk segera melanjutkan proses penanganan kasus pidananya. Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana,” tegas Kapolri.



Editor : Sandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network