Jakarta, iNews.id - Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya setelah diamankan oleh Propam Mabes Polri pekan lalu.
Mantan Kapolda Sumbar yang baru saja menjadi Kapolda Jawa Timur ini terancam hukuman mati karena diduga sebagai pengendali dalam kasus narkoba.
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tersangka TM mengendalikan barang bukti seberat 5 kilogram sabu. Sebanyak 3,3 kg sabu sudah diamankan, dan sisanya sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual oleh DG.
"Sebanyak 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG diedarkan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk tersangka DG juga telah dilakukan penahanan," papar Mukti seperti dikutip iNews.id dari MNC TV.
Dijelaskan lagi, TM akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mukti menegaskan Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas peredaran narkoba dari akar sampai ke puncaknya.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait