Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Satresnarkoba Polres Pemalang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Seorang pria berinisial AAS (29) ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
AAS diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 151,36 gram serta tembakau sintetis seberat 62,36 gram.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 00.45 WIB di rumah orang tuanya di Desa Kebojongan, Comal,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, Kamis (24/9/2026).
Polisi menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing sekitar 5 hingga 7 gram. Selain itu, puluhan paket tembakau sintetis juga ditemukan dalam penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing sekitar 5 sampai dengan 7 gram, serta puluhan paket tembakau sintetis,” ujar Wahyudi.
Tak hanya narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, ratusan plastik klip, alat hisap, serta satu unit sepeda motor matik.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga AAS memperoleh sabu dari seseorang melalui akun media sosial. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Aryanto