Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal
Kamis, 24 September 2026 | 11:55 WIB
“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Wahyudi.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair. Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Aryanto