Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal

Kamis, 24 September 2026 | 11:55 WIB
  • author Aryanto
Polres Pemalang Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu, Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal
Satresnarkoba Polres Pemalang menangkap seorang pria pengedar narkoba di kawasan Comal. Foto: Istimewa

“Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Wahyudi.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair. Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut