Jual Obat Terlarang, Seorang Remaja Dibekuk Polisi

Aryanto
Konferensi Pers Polres Pekalongan pengungkapan kasus narkoba. Kamis (20/10/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto

PEKALONGAN, iNews.id - Seorang remaja inisial FS berhasil dibekuk jajaran satuan narkoba Polres Pekalongan karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis Hexymer berjumlah cukup banyak yaitu 100 butir.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di lobi Mapolres Pekalongan, Kamis siang (20/10/2022), di hadapan para awak media, dirinya mengaku baru akan memulai bisnis barang haram tersebut.

Bisnis haram itu ia lakukan karena menurut pengakuannya keuntungan dari bisnis barang haram tersebut menggiurkan.

Dari sejumlah 100 butir Hexymer yang terjual, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 400 ribu rupiah atau sama dengan 400 persen dari modal yang dia keluarkan.

Namun, menurut pengakuannya, baru akan memulai menjalankan bisnisnya, polisi sudah mencium gerak geriknya dan langsung menangkapnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria mengapresiasi atas pengungkapan kasus tersebut, karena selain FS, jajaran satuan narkoba juga berhasil mengembangkan kasus ini, dan berhasil menangkap bandarnya, dengan barang bukti ribuan butir pil Hexymer.

Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan jaringan pengedar dan pemakai sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kapolres mengimbau, masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada petugas, dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network