Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda di Desa Datar Warungpring Pemalang Ditangkap Polisi

Aryanto
Satresnarkoba Polres Pemalang amankan seorang pemuda pengedar obat terlarang di Desa Datar Warungpring. (Foto: Istimewa).

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RHS di rumahnya di Desa Datar Kecamatan Warungpring, yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin berupa pil Trihexyphenidyl, Sabtu (13/6/2026).

"Dari tangan pelaku, petugas menyita 99 butir pil Trihexyphenidyl dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo.

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka diketahui belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya.

"Diduga tersangka mengedarkan obat terlarang kepada teman-temannya di lingkungan sekitar rumah," kata Kasat Resnarkoba.

"Kemudian menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network