PEMALANG, iNewsPemalang.id – Pengelolaan keuangan Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, mendapat sorotan warga. Sejumlah warga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Rabu (23/9/2026), untuk meminta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sekaligus mendorong pemeriksaan atas penggunaan anggaran selama periode 2018–2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah warga sebelumnya secara resmi menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang. Mereka meminta lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Purana.
Didampingi Teguh Suwito, paralegal sekaligus aktivis, perwakilan warga menyerahkan surat permohonan kepada Kejari Pemalang. Mereka berharap pengelolaan anggaran desa dapat diperiksa secara objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tokoh pemuda Desa Purana sekaligus perwakilan warga, Muslaena, mengatakan permohonan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Kami sebagai masyarakat mempunyai hak untuk turut serta mengawasi pelaksanaan keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat,” kata Muslaena.
Ia menegaskan warga meminta Inspektorat melakukan audit terhadap keuangan Desa Purana untuk periode 2018–2026.
“Kami meminta Inspektorat mengaudit keuangan Desa Purana untuk tahun 2018–2026,” imbuhnya.
Menurut Muslaena, pemeriksaan diperlukan agar pengelolaan keuangan desa dapat diketahui secara lebih transparan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan dilakukannya audit oleh Inspektorat, harapan kami akan terjadi transparansi. Jika nantinya ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan desa, kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap apabila dalam proses audit ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Merujuk Permendagri
Sementara itu, Teguh Suwito menegaskan dirinya hadir sebatas mendampingi warga dalam menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan.
“Saya hanya mendampingi warga Desa Purana. Kebetulan mereka meminta saya untuk mendampingi menyerahkan surat ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pemalang,” kata Teguh.
Teguh menyebut langkah warga tersebut memiliki dasar regulasi terkait pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya ketentuan mengenai pemantauan dan pengaduan masyarakat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
