PEMALANG, iNewsPemalang.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026. Sebanyak 173 desa di 14 kecamatan masuk dalam agenda pemilihan kepala desa tahun ini.
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, praktik pemberian hadiah atau doorprize kepada masyarakat perlu menjadi perhatian. Sebab, pemberian barang maupun materi oleh calon kepala desa atau tim pendukungnya berpotensi masuk kategori pelanggaran kampanye apabila bertujuan memengaruhi pilihan pemilih.
Secara hukum, tidak semua pemberian hadiah otomatis dikategorikan sebagai politik uang. Namun, apabila pemberian tersebut disertai ajakan memilih calon tertentu, janji imbalan, atau memiliki tujuan memengaruhi hak pilih masyarakat, praktik tersebut dapat menjadi persoalan hukum.
Larangan Pemberian Uang dan Materi kepada Pemilih
Larangan pemberian materi dalam kegiatan kampanye Pilkades diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa pelaksana kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk menindak praktik pemberian hadiah yang digunakan sebagai sarana memengaruhi pemilih.
Dengan demikian, pemberian doorprize berupa barang elektronik, sepeda motor, kendaraan, uang tunai, maupun barang bernilai lainnya oleh calon kepala desa atau tim sukses dalam kegiatan yang berkaitan dengan kampanye patut mendapat perhatian penyelenggara Pilkades.
Perda Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 Menjadi Acuan Daerah
Di Kabupaten Pemalang, penyelenggaraan Pilkades juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya.
Perubahan terbaru ditetapkan melalui Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2015.
Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 24 September 2026 serta berstatus berlaku.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades tahun ini juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam penjelasan Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026, politik uang termasuk salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar pembatalan calon kepala desa. Ketentuan ini menunjukkan bahwa praktik politik uang memiliki konsekuensi serius terhadap kelanjutan pencalonan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
