Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis, Bisakah Terkena Sanksi dan Gugatan?

Aryanto
Calon kades sewakan bus untuk pulangkan pemilih perantauan berpotensi terjerat politik uang dan gugatan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pemalang digelar 9 November 2026. Pemilih yang berada di perantauan pun pulang kampung untuk turut serta dalam Pilkades. 

Lantas apakah boleh ongkos pulang warga pemilih perantauan dibiayai atau disewakan bus oleh calon kades? 

Bagi calon kades yang memiliki modal finansial besar tentu sangat menguntungkan. Namun bagi calon kades yang tidak memiliki modal jelas sangat merugikan.

Tindakan calon kepala desa (kades) membiayai ongkos atau menyewakan bus khusus untuk memulangkan pemilih dari perantauan sangat rawan dikategorikan sebagai praktik politik uang (money politics) dan mobilisasi pemilih yang melanggar aturan.

Secara umum, tindakan ini tidak diperbolehkan dan memiliki risiko hukum yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Berikut adalah rincian aspek hukum dan risikonya:

1. Masuk dalam Kategori Politik Uang (Money Politics)

Meskipun calon kades berdalih "hanya membantu akomodasi" dan tidak memberikan uang tunai secara langsung, pemberian materi berupa fasilitas sewa bus gratis atau uang ongkos tetap dianggap sebagai bentuk pemberian materi untuk memengaruhi pemilih.

  • Pemberian fasilitas ini memiliki tendensi yang jelas, yaitu agar perantau datang dan memilih calon kades yang telah membiayai mereka.
  • Dalam aturan Pilkades yang dituangkan lewat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing wilayah, calon kades dilarang keras menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

2. Risiko Sanksi bagi Calon Kades

Jika tindakan mobilisasi pemilih dengan ongkosan ini terbukti dan dilaporkan, calon kades dapat menghadapi konsekuensi serius berdasarkan regulasi daerah setempat, antara lain:

  • Diskualifikasi: Panitia Pilkades atau Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi calon kades yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur.
  • Gugatan Sengketa: Hasil pemilihan berisiko digugat oleh calon lain yang kalah ke tingkat administratif Pemda hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai cacat hukum akibat adanya mobilisasi pemilih.
  • Pidana Umum: Tindakan menyuap pemilih dalam Pilkades juga bisa dijerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kecurangan dalam pemilu atau pemilihan.

Perbedaan dengan Pemilu/Pilkada Umum

Sebagai catatan, dalam aturan Pemilu atau Pilkada (Gubernur/Bupati) yang diatur oleh KPU, penyediaan jemputan atau kendaraan kampanye oleh tim resmi terkadang diperbolehkan asal dalam bentuk fasilitas/barang saat hari kampanye, bukan uang tunai.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network