Calon Kades Pulangkan Pemilih Perantauan dengan Bus Gratis, Bisakah Terkena Sanksi dan Gugatan?

Aryanto
Calon kades sewakan bus untuk pulangkan pemilih perantauan berpotensi terjerat politik uang dan gugatan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Namun, untuk ranah Pilkades, aturan lokal biasanya jauh lebih ketat guna menjaga kondusivitas desa. Memulangkan perantau secara eksklusif oleh satu calon kades demi mendulang suara di TPS sangat dilarang karena merusak asas pemilu yang jujur dan adil.

Kesimpulan: Bagi warga perantauan, sebaiknya pulang menggunakan biaya mandiri jika ingin menggunakan hak pilih secara netral. Bagi calon kades, hindari memfasilitasi kepulangan pemilih agar tidak tersandung kasus hukum yang dapat menggugurkan kemenangan di kemudian hari.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network