Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menyebutkan bahwa hasil rekonstruksi akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kedua tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Nantinya selesai rekonstruksi kemudian dilengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
