Pemalang, iNews.id - Seorang anggota Paspamres (Pasukan Pengaman Presiden) diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada salah seorang perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Diketahui, pelaku berinisial Mayor Infanteri BF melakukan aksi bejat tersebut saat diselenggarakannya acara KTT G20 di Bali pada tanggal 15 November 2022 malam.
Awalnya, BF memasuki kamar hotel korban dengan dalih izin koordinasi. Saat itu, korban diketahui sedang tak enak badan. Lalu keesokan harinya, korban dikejutkan oleh keadaannya yang sudah tidak berbusana. Peristiwa itu pun sontak memberikan trauma tersendiri bagi korban.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengkonfirmasi adanya insiden tersebut. Ia mengatakah bahwa kasus Mayor BF telah diproses secara hukum.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.
Selain itu, Panglima Andika juga mengungkapkan bahwa Mayor BF resmi menjadi tersangka. Ia telah menjalani penyelidikan di Makassar kemudian dilempar ke Detasemen Polisi Militer TNI.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Panglima tersebut menegaskan pula bahwa pelaku BF bukan hanya dijerat dengan pasal pidana. Melainkan dirinya akan dipecat dari jajaran keanggotaannya di TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Andika.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait