Pemalang, iNews.id - Gabungan organisasi profesi kesehatan (GOPKES), melakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Pemalang. Pada Kamis (01/12/2022).
Audensi GOPKES yang di koordinatori oleh Dr. Darmanto, SH, M.Kes, SpPD, FINASIM, di dampingi para pengurus IDI, PDGI, PPNI, IBI, HAKLI, IAI, PAFI, PERSAGI dan lainnya.
Hal itu guna menyampaikan aspirasinya dan pernyataan sikap terkait RUU Omnibus Kesehatan. Disana mereka diterima oleh tiga Wakil rakyat yakni Ajeng T wakil ketua dewan Nuryani ketua komisi D , Dr Irma SW dan Akmal Apt serta Syafii anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
Dari hasil dari audiensi tersebut, pihak DPRD kabupaten Pemalang siap untuk secepatnya menyampaikan aspirasinya kepada DPR-RI pusat sekaligus memberikan dukungan kepada GOPKES.
Dr. Darmanto, SH, M.Kes, SpPD, kepada awak media mengatakan kalau RUU Omnibus kesehatan yang notabene mengatur tentang kesehatan dari pendidikan, pelayanan kesehatan, sistem jaminan kesehatan sampai sertifikasi dan organisasi profesi tidak melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan rancangan UU tersebut.
Hal tersebut mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antara undang-undang yang selama ini ada dan berjalan dengan baik dengan RUU yang baru tersebut.
Disamping itu, hal tersebut tidak sesuai dengan semangat UU No 13 tahun 2022, tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan.
“Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dan membahas RUU ini secara matang bersama masyarakat karena menyangkut keselamatan dan nyawa penduduk Indonesia” tegas Koordinator GOPKES.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Pemalang lebih lanjut menjelaskan, beberapa substansi dalam RUU Omnibus Kesehatan yang mendapat banyak perhatian baik dari organisasi profesi kesehatan maupun Yayasan konsumen Indonesia (YLKI) antara lain seperti,
Mutu pelayanan dan pembinaan keilmuan serta etika tenaga kesehatan, keterlibatan organisasi profesi Pendidikan dan sertifikasi bidang kesehatan, perlindungan hukum tenaga kesehatan.
Dampak rencana pengesahan RUU omnibus kesehatan melalui prolegnas 2023 ini, dapat memberikan dampak yang fatal terhadap mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan nyawa penduduk Indonesia.
Hal tersebut mengingat penyiapan , pembinaan dan pengawasan SDM tenaga kesehatan tidak dilakukan secara proporsional dan rentan terjadi intervensi kekuasan terhadap indepedensi keputusan klinis oleh kekuasaan.
Disamping itu timbul persoalan hukum yang sebelumnya sudah pernah diputus oleh Mahkamah Agung, kembali muncul yang akan menyebabkan ketidaknyamanan para pelaku pelayanan kesehatan, mengakibatkan adanya defensif Medicine dari tenaga kesehatan yang akan berdampak terhadap rendahnya mutu pelayanan kesehatan.
“Kami ingin menyampaikan beberapa aspirasi kepada DPR RI dan pemerintah terutama Kementrian Kesehatan melalui pimpinan dan anggota serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang," terang Dr. Darmanto.
Darmanto juga berharap DPRD bisa jadi penyambung lidah kepada pemerintah Dan DPR pusat.
“Aspirasi kami sebagai bagian dari masyarakat Indonesia ini dapat tersampaikan kepada para pemimpin kami baik di lembaga Pemerintah maupun di DPR. Aspirasi kami semata-mata karena kami mencintai negara ini dan rakyat Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal," pungkasnya.
Editor : Sandi
Artikel Terkait