Pasca Gempa Cianjur, BMKG Dorong Pemkab Cianjur Relokasi 9 Desa dari Zona Berbahaya

Aryanto
Gambar foto udara zona berbahaya patahan Cugenang. Foto: BMKG

PEMALANG, iNews.id - BMKG menyatakan sejumlah permukiman warga di sepanjang zona patahan atau Sesar Cugenang, Kabupaten Cianjur, dengan area sesar seluas kurang lebih 9 kilometer persegi dinyatakan sebagai zona berbahaya untuk dihuni karena rawan gempabumi.

Dikutip dari Siaran Pers Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis, 8 Desember 2022, BMKG mendorong Pemerintah Daerah Cianjur segera merelokasi permukiman warga di sepanjang zona patahan atau Sesar Cugenang. 

"Pemicu gempa Cianjur Magnitudo 5.6 pada 21 November 2022 lalu adalah patahan atau Sesar Cugenang. Ini adalah sesar yang baru teridentifikasi dalam survei yang dilakukan BMKG," ungkap Dwikorita dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dwikorita menyebut, karena jalur patahannya ada di wilayah Cugenang maka dinamakan Sesar Cugenang. Sebelumnya, kata dia, gempa Cianjur diduga disebabkan aktivitas Sesar Cimandiri karena pusat gempa berada di dekat sesar tersebut.

Namun setelah dilakukan analisis focal mechanism dan sebaran titik gempa-gempa susulan, analisis citra satelit dan foto udara, serta survei lapangan secara detail oleh BMKG terhadap pola sebaran dan karakteristik surface rupture (retakan/rekahan permukaan tanah), sebaran titik longsor, kelurusan morfologi, dan pola sebaran kerusakan bangunan, maka disimpulkan bahwa gempa Cianjur disebabkan oleh sesar baru Cugenang.

Dwikorita memaparkan, Sesar Cugenang membentang sepanjang kurang lebih 9 kilometer dan melintasi sedikitnya 9 desa. Dari 9 desa yang dilintasi Sesar Cugenang, delapan di antaranya termasuk Kecamatan Cugenang. Kedelapan desa itu di antaranya Desa Ciherang, Desa Ciputri, Cibeureum, Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Cibulakan, dan Desa Benjot. Satu desa terakhir, Nagrak, lokasinya di dalam wilayah Kecamatan Cianjur.

"Karena Sesar Cugenang adalah sesar aktif, maka rentan kembali mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan. Area sepanjang patahan harus dikosongkan dari peruntukkan sebagai permukiman, sehingga jika terjadi gempabumi kembali di titik yang sama, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materil," imbuhnya.

Dwikorita menyampaikan, penemuan atau penetapan zona patahan baru ini sangat vital dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai bangunan yang terdampak gempa, November lalu. Karena, jangan sampai dalam prosesnya, rumah warga maupun berbagai fasilitas umum dan sosial lainnya kembali didirikan di jalur gempa tersebut.

Namun demikian, lanjut Dwikorita, area tersebut bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Menurutnya, area yang berada di jalur Sesar Cugenang tetap bisa dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, kawasan konservasi, lahan resapan, maupun dikembangkan menjadi destinasi wisata dengan konsep ruang terbuka tanpa bangunan permanen.

"Poin utamanya, area lintasan Sesar Cugenang terlarang untuk bangunan tempat tinggal maupun bangunan permanen lainnya," pungkasnya.

Sumber: BMKG

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network